Tampilkan postingan dengan label Penyaluran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penyaluran. Tampilkan semua postingan
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional,provinsi maupun kabupaten/kota.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Peningkatan skill para Mustahik, Dana Bergulir Wirausaha Mikro, Dana Bergulir Modal Usaha Perorangan/Kelompok.
Pengobatan Gratis Fakir Miskin, Sunatan Massal, Penanggulangan Anak Stanting dan Orang Tua Asuh.
Bantuan Beasiswa, Bantuan Penghapal Al-Qur’an (Hafidz),Bantuan Sekolah Madrasah/Ponpes.
Bantuan Fakir Miskin,Bedah Rumah Fakir Miskin, Bantuan Bencana dan Musibah Lainnya
Bantuan Pembangunan Masjid,Operasional Dai,Advokasi Dakwah,Peningkatan Kualitas UPZ/LAZ.
NamaWakil Ketua I Bidang Pengumpulan
Hj. Suriatun HafazahWakil Ketua II Bidang Pendistribusian Dan Pendayagunaan
H. Mulyadi, S.Pt,M.MWakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan Dan Pelaporan
H. Abdul Muthalib, S.Pd.IWakil Ketua IV Bidang Administrasi, SDM Dan Umum
H. Abdul Ghafar Ilmi, S.PdKepala Bagian
Ramona Sari Azija,S.ESekretaris
Ahmad Yusran, S.EBendahara
M. Mustawan As ShaifKabid. Pengumpulan UPZ dan Kosporasi
Zahara Luthfiani, S.EKabid. Pengumpulan Ritel
JuraidaKabid. Pendistribusian
Lina Wahyuni, S.PdKabid. Pendayagunaan
Yanuardi Abdillah, S.EKabid. Pelaporan dan Akuntan
Saipannoor, S.KomKabid. Perencanaan dan Umum
Andrya Afganie,S.EKabid. Administrasi
M. RamdhaniStaf